B.
PENATAUSAHAAN DENGAN SISKEUDES
1. PENERIMAAN
DESA
a.
Penerimaan Tunai
Ø Penerimaan Tunai
adalah
penerimaan Desa
yang diterima
secara
tunai
oleh
Bendahara
Desa
Ø Bendahara Desa menerima Pendapatan Desa
secara tunai wajib menyetorkan lebih dahulu
ke
Rekening Kas Desa
dan tidak
boleh
langsung digunakan.
Ø Contoh penerimaan tunai adalah penerimaan dari hasil pendapatan asli desa seperti: sewa
tanah bengkok dan retribusi
pasar desa.
Ø Petunjuk Pengoperasian
1) Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan => Penerimaan
Desa => Pilih Desa
=> Nama Kecamatan kemudian
pilih Nama
Desa Kemudian pilih
Penerimaan Tunai
2) Klik
pada tombol Tambah
3) Isikan No. Bukti Penerimaan. Tanggal Bukti.
Uraian Penerimaan, Nama dan Alamat
Penyetor
4) Klik
Simpan jika sudah selesai
5) Double klik nomor TBP yang sudah diinput
sehingga
tab penerimaan
pindah ke
Rincian TBP.
6) Klik tambah untuk memulai pengisian kode
rekening pendapatan desa
Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka penerimaan
tersebut agar
dimasukkan dalam
RAB Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai 0 sehingga
penerimaan tersebut dapat direalisasi.
8) Lakukan pengisian nilai/jumlah
penerimaan
9) Klik Simpan untuk mengakhiri
isian.
10) Klik Cetak untuk menampilkan bukti
penerimaan
11) Klik print (gambar printer) untuk mencetak ke media printer.
Contoh latihan
Pada tanggal 02/02/2018. Bendahara menerima uang
tunai sebesar Rp.40.000.000 dari
Agus (juru pungut)
dengan
alamat Jl
Airlangga
4
dengan
uraian sebagai
berikut :
No. dan
Tanggal Bukti
Penerimaan PAD Desa
|
Kode
Rekening
|
Uraian
|
Nilai
|
0001/TPB/11.02/2018
02 – 02 – 2018
|
4.1.1.04
|
Hasil Pelelangan
Ikan
yang dikelola Desa
|
25.000.000
|
4.1.2.01
|
Hasil Pendapatan
Sewa
Tanah Kas Desa
|
10.000.000
|
|
4.1.4.01
|
Pungutan Desa
|
5.000.000
|
PENYETORAN
Uang penerimaan desa yang sudah
diterima harus disetorkan ke
Rekening Kas
Desa dengan meng-input pada
menu Penyetoran sehingga tampak isian dibawah ini
:
Petunjuk Pengoperasian :
1) Klik tambah untuk memulai pengisian
2) Isi nomor
bukti penyetoran,
tanggal penyetoran dan uraian penyetoran
3) Pilih nomor rekening kas desa tempat menyimpan
uang
5) Double klik nomor STS yang sudah disimpan atau klik
tab Rincian Setoran sehingga tampak
rincian
penyetoran
6) Klik tambah untuk memulai pengisian
8) Klik
Simpan bila
sudah
terisi
nomor TBP dan
jumlah yang akan disetorkan.
9) Klik cetak untuk menayangkan bukti penyetoran
ke
bank.
Contoh latihan
Pada tanggal 06/02/2018, telah disetor ke bank atas
penerimaan PAD Desa
sebesar Rp. 40.000.000 dengan nomor bukti penyetoran
ke
Bank 0001/STS/11.02/2018
b. Penerimaan Bank
1) Penerimaan
Bank adalah penerimaan Desa
yang
diterima melaui
rekening bank.
2) Penerimaan Bank dapat berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa,
dan
Pendapatan Hibah dari Pemerintah
Pusat.
3) Petunjuk Pengoperasian :
1) Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan
=> Penerimaan
Desa => Pilih
Desa
=>
Nama
Kecamatan kemudian pilih Nama Desa
2) Kemudian pilih Peneriman Bank
3) Klik pada
tombol Tambah
4) Isikan
No.
Bukti Penerimaan.
Tanggal Bukti.
Uraian Penerima, Nama Penyetor dan Alamat
5) Pilih Bank Penerima tempat rekening kas desa
disimpan
6) Klik Simpan bila
sudah selesai.
7) Lakukan double klik nomor TBP sehingga tab
berpindah ke Rincian TBP sebagai berikut:
8) Lakukan
Pengisian data Rincian TPB
dengan cara
Memilih
Kode Rincian dan Nilai
Penerimaan.
9) Klik tambah untuk memulai pengisian rincian
TPB
(Gb.a)
Note:
bila terdapat
obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada
realisasinya maka
penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai 0
dan
penerimaan direalisasi.
11)
Isi jumlah penerimaan
12)
Klik Simpan bila
sudah selesai.
13) Cetak Tanda Bukti Penerimaan Bank yang telah dibuat (gb. b)
Contoh :
Telah diterima transfer dana ke rekening kas desa sebesar
Rp.360.000.000.00 dengan uraian sebagai berikut :
No. dan Tanggal
Bukti
|
Kode
Rek
|
Uraian
|
Nilai
|
Penerimaan Transfer
|
|||
0002/TPB/11.02/2018
15-01-2015
|
4.2.1.01
|
Dana Desa
Thp I
|
180.000.000
|
0003/TPB/11.02/2018
17-01-2015
|
4.2.2.01
|
Bagi Hasil Pajak
Daerah Thp I
|
20.000.000
|
0004/TPB/11.02/2018
20-01-2015
|
4.2.3.01
|
Alokasi Dana Desa
Tahap I
|
120.000.000
|
0005/TPB/11.02/2018
28-01-2015
|
4.2.4.01
|
Bantuan Keuangan
dari APBD Kab.
|
40.000.000
|
c.
Penerimaan Swadaya
Ø Penerimaan Swadaya adalah membangun dengan
kekuatan sendiri yang melibatkan masyarakat
berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
Ø
Petunjuk Pengoperasian :
1) Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan
=> Penerimaan Desa => Pilih Desa => Nama
Kecamatan kemudian pilih Nama Desa
2) Kemudian pilih Swadaya Non Kas
3) Klik pada
tombol Tambah
4) Isikan No. Bukti, Tanggal Setor, Uraian dan
Penyetor.
5) Klik Tombol
Simpan
6) Kemudiaan Lakukan Pengisian data Rincian
Rincian Swadaya dengan cara
Klik Tombol Tambah, Memilih Kode Rincian Penerimaan,
dan
Pilih Nama Kegiatan.
7) Akhiri
dengan tombol Simpan atau Batal
Contoh :
Pada
tanggal
01/05/2018,
masyarakat
memberikan
50 sak semen untuk kegiatan pembangunan jalan desa
sebesar Rp 4.000.000 dengan nomor bukti penerimaan
0007/TBP/11.02/2018
Berkomentar u/ kritik & saran yg baik, demi kemajuan bersama,,