Fikrul

PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DESA DENGAN SISKEUDES


B. PENATAUSAHAAN DENGAN SISKEUDES

1.  PENERIMAAN DESA

a. Penerimaan Tunai
Ø    Penerimaan  Tunai  adalah  penerimaan  Desa yang  diterima  secara  tunai  oleh  Bendahara Desa
Ø    Bendahara Desa menerima Pendapatan Desa secara tunai wajib menyetorkan lebih dahulu ke   Rekening   Kas   Desa   dan   tidak   boleh langsung digunakan.
Ø    Contoh penerimaan tunai adalah penerimaan dari hasil pendapatan asli desa seperti: sewa tanah bengkok dan retribusi pasar desa.
Ø   Petunjuk Pengoperasian
1)   Diisi     dari     menu     Data     Entry     => Penatausahaan  =>  Penerimaan  Desa  => Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa Kemudian pilih Penerimaan Tunai
2)  Klik pada tombol Tambah
3)  Isikan No. Bukti Penerimaan. Tanggal Bukti.
Uraian   Penerimaan,   Nama   dan   Alamat
Penyetor
4)  Klik Simpan jika sudah selesai
5)   Double klik nomor TBP yang sudah diinput sehingga  tab  penerimaan  pindah  ke Rincian TBP.
6)   Klik tambah untuk memulai pengisian kode rekening pendapatan desa


 
7)   Klik untuk memilih kode rincian pendapatan yang tercantum dalam RAB Pendapatan.
Note: bila terdapat obyek pendapatan yang belum dianggarkan namun ada realisasinya maka  penerimaan  tersebut  agar dimasukkan  dalam  RAB  Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai 0 sehingga penerimaan tersebut dapat direalisasi.
8)   Lakukan          pengisian          nilai/jumlah penerimaan
9)  Klik Simpan untuk mengakhiri isian.
10) Klik   Cetak   untuk   menampilkan   bukti penerimaan
11) Klik print (gambar printer) untuk mencetak ke media printer.




Contoh latihan
Pada tanggal 02/02/2018. Bendahara menerima uang tunai   sebesar   Rp.40.000.000 dari Agus (juru pungut) dengan  alamat  Jl  Airlangga  4  dengan  uraian  sebagai
berikut :

No. dan Tanggal Bukti
Penerimaan PAD Desa
Kode
Rekening

Uraian

Nilai
0001/TPB/11.02/2018
02 – 02 – 2018

4.1.1.04
Hasil Pelelangan Ikan
yang dikelola Desa

25.000.000

4.1.2.01
Hasil Pendapatan Sewa
Tanah Kas Desa

10.000.000
4.1.4.01
Pungutan Desa
5.000.000

PENYETORAN
Uang penerimaan  desa yang  sudah  diterima harus disetorkan ke Rekening Kas Desa dengan meng-input pada   menu   Penyetoran   sehingga   tampak   isian dibawah ini :


Petunjuk Pengoperasian :
1)  Klik tambah untuk memulai pengisian
2)   Isi  nomor  bukti  penyetoran,  tanggal  penyetoran dan uraian penyetoran
3)   Pilih nomor rekening kas desa tempat menyimpan uang
4)  Klik tombol bila sudah selesai
5)   Double klik nomor STS yang sudah disimpan atau klik tab Rincian Setoran sehingga tampak rincian penyetoran
6)  Klik tambah untuk memulai pengisian
7)   Klik  untuk   mengambil   daftar penerimaan yang akan disetor
8)   Klik  Simpan  bila  sudah  terisi  nomor  TBP  dan jumlah yang akan disetorkan.
9)   Klik cetak untuk menayangkan bukti penyetoran ke bank.


Contoh latihan
Pada tanggal 06/02/2018, telah disetor ke bank atas penerimaan PAD Desa sebesar Rp. 40.000.000 dengan nomor bukti penyetoran ke Bank 0001/STS/11.02/2018


b.  Penerimaan Bank
1) Penerimaan  Bank  adalah  penerimaan  Desa  yang diterima melaui rekening bank.
2) Penerimaan Bank dapat berupa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Pendapatan Hibah dari Pemerintah Pusat.

3) Petunjuk Pengoperasian :
1)  Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan
=>  Penerimaan  Desa  =>  Pilih  Desa  =>  Nama
Kecamatan kemudian pilih Nama Desa
2)  Kemudian pilih Peneriman Bank
3)  Klik pada tombol Tambah
4)  Isikan  No.  Bukti  Penerimaan.  Tanggal  Bukti.
Uraian Penerima, Nama Penyetor dan Alamat
5)   Pilih Bank Penerima tempat rekening kas desa disimpan
6)  Klik Simpan bila sudah selesai.
7)   Lakukan double klik nomor TBP sehingga tab berpindah ke Rincian TBP sebagai berikut:
8)   Lakukan     Pengisian     data     Rincian    TPB dengan  cara  Memilih  Kode Rincian dan Nilai Penerimaan.
9)  Klik tambah untuk memulai pengisian rincian
TPB (Gb.a)
10) Pilih  tanda  elipsisuntuk  mengambil rekening pendapatan desa
Note:   bila   terdapat  obyek   pendapatan   yang belum   dianggarkan   namun   ada  realisasinya maka penerimaan tersebut agar dimasukkan dalam RAB Pendapatan terlebih dahulu dengan nilai 0 dan penerimaan direalisasi.
11) Isi jumlah penerimaan
12) Klik Simpan bila sudah selesai.
13) Cetak Tanda Bukti Penerimaan Bank yang telah dibuat (gb. b)


Gambar A


Gambar B

Contoh :
Telah diterima transfer dana ke rekening kas desa sebesar
Rp.360.000.000.00 dengan uraian sebagai berikut :

No. dan Tanggal
Bukti
Kode
Rek

Uraian

Nilai
Penerimaan Transfer
0002/TPB/11.02/2018
15-01-2015

4.2.1.01

Dana Desa Thp I

180.000.000
0003/TPB/11.02/2018
17-01-2015

4.2.2.01
Bagi Hasil Pajak
Daerah Thp I

20.000.000
0004/TPB/11.02/2018
20-01-2015

4.2.3.01
Alokasi Dana Desa
Tahap I

120.000.000
0005/TPB/11.02/2018
28-01-2015

4.2.4.01
Bantuan Keuangan
dari APBD Kab.

40.000.000

c.   Penerimaan Swadaya
Ø  Penerimaan Swadaya adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
Ø  Petunjuk Pengoperasian :
1)  Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan
=> Penerimaan Desa => Pilih Desa => Nama
Kecamatan kemudian pilih Nama Desa
2)  Kemudian pilih Swadaya Non Kas
3)  Klik pada tombol Tambah
4)  Isikan  No. Bukti,  Tanggal Setor,  Uraian dan
Penyetor.
5)  Klik Tombol Simpan
6)  Kemudiaan Lakukan Pengisian data  Rincian Rincian Swadaya dengan cara Klik Tombol Tambah, Memilih  Kode Rincian Penerimaan, dan Pilih Nama Kegiatan.

7)  Akhiri dengan tombol Simpan atau Batal

Contoh :
Pada  tanggal  01/05/2018,  masyarakat  memberikan
50 sak semen untuk kegiatan pembangunan jalan desa sebesar Rp 4.000.000 dengan nomor bukti penerimaan
0007/TBP/11.02/2018

Fikrul

About Fikrul -

Sekedar Blog yang sederhana, dan hanya ingin berbagi. Karena Sebaik-baik manusia adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain

Subscribe for our all latest news and updates right in your inbox :

Berkomentar u/ kritik & saran yg baik, demi kemajuan bersama,,