5.
SPJ Swadaya
Ø SPJ Swadaya digunakan
untuk melakukan transaksi
pertanggungjawaban atas swadaya masyarakat.
Ø Petunjuk
Pengoperasian :
1) Diisi dari menu Data Entry =>
Penatausahaan => SPJ Kegiatan => Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama
Desa
2) Klik SPJ Swadaya
3) Klik pada tombol Tambah
4) Isikan No.SPJ, Tanggal SPJ dan Uraian
5) Lakukan Pengisian data Rincian SPJ
6) Akhiri dengan tombol Simpan
atau Batal
Contoh :
Atas
penggunaan swadaya di-SPJ-kan oleh PPTK dengan
Nomor
SPJ
:
0003/SPJ/11.02/2018 tanggal
15/04/2018 dengan uraian sebagai
berikut :
Kode
Rek
|
Uraian
|
Nilai SPJ
|
5.1.3.27
|
Belanja Modal Pengadaan Jalan
Desa
|
4.000.000
|
6.
Penyetoran Pajak
Ø Penyetoran
Pajak digunakan untuk transaksi penyetoran pajak
yang
telah dipungut oleh bendahara
untuk disetorkan ke
Rekening kas Negara.
Ø Petunjuk
Pengoperasian :
1) Diisi dari menu Data Entry =>
Penatausahaan => Penyetoran Pajak =>
Pilih Desa => Nama
Kecamatan kemudian pilih Nama Desa
2) Klik Penyetoran Pajak
3) Klik pada tombol Tambah
4) Isikan No.Bukti,
Tanggal
Bukti,
Pilih Kode
Rincian,
keterangan, Identitas Penyetor, dan Cara Penyetoran (Tunai
atau Bank)
5) Lakukan Pengisian data Rincian Bukti
6) Akhiri dengan tombol Simpan atau
Batal
Contoh :
Seluruh
Pajak
yang dipotong bendahara telah
disetorkan
ke Bank pada tanggal 11/04/2018
Berkomentar u/ kritik & saran yg baik, demi kemajuan bersama,,