4. SPJ Kegiatan
Ø SPJ
Kegiatan digunakan
untuk melakukan transaksi pertanggungjawaban Panjar kegiatan
yang sudah
diterima dan
kegiatan
sudah selesai
dilaksanakan.
Ø SPJ Kegiatan : Petunjuk Pengoperasian
1) Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan
=> SPJ Kegiatan
=>
Pilih Desa => Nama
Kecamatan kemudian pilih Nama Desa
2) Klik SPJ Kegiatan
3) Kemudian pilih Nomor Panjar/Uang Muka yang akan di-SPJ-kan
4) Klik pada tombol Tambah
5) Isikan No.SPJ, Tanggal SPJ dan Uraian
6) Lakukan Pengisian data Rincian SPJ
7) Lakukan Pengisian data Bukti Kwitansi
8) Lakukan Pengisian data Pajak
9) Akhiri dengan tombol Simpan
atau Batal
Contoh 1 :
Atas Panjar Kegiatan
Pelatihan Kepala Desa dan
Perangkat tersebut diatas telah di-SPJ-kan
oleh PPTK dengan
Nomor
SPJ
:
0001/SPJ/11.02/2018 tanggal
09/02/2018 dengan uraian sebagai
berikut :
Kode Rek
|
Uraian
|
Nilai SPJ
|
No. KWT dan
Tanggal KWT
|
5.1.2.07
|
Belanja Makanan dan
Minuman Rapat
|
4.000.000
|
0008/KWT/11.02/2018,
05/02/2018
|
5.1.2.09
|
Belanja Bahan Praktek dan
Pelatihan
|
1.400.000
|
0009/KWT/11.02/2018,
05/02/2018
|
5.1.2.15
|
Belanja Honorarium
Instruktur/Pelatih/Narasumber
|
4.000.000
|
0010/KWT/11.02/2018,
05/02/2018
|
1. Atas
Belanja Makanan dan Minuman Rapat dikenakan
Potongan Pajak PPh 23 senilai
Rp
80.000 dan atas
Belanja honorarium Instruktur/Narasumber dikenakan PPh 21 senilai
Rp 200.000,00.
2. Sisanya oleh
PPTK telah
disetorkan
kembali
ke
bendahara Desa
sebesar Rp 600.000,00
Contoh 2 :
Atas Panjar Kegiatan Pembangunan Jalan Desa tersebut
diatas telah di-SPJ-kan oleh PPTK dengan Nomor SPJ :
0002/SPJ/11.02/2018 tanggal 15/04/2018 dengan
uraian sebagai berikut :
Kode Rek
|
Uraian
|
Nilai SPJ
|
No. KWT dan
Tanggal KWT
|
5.1.2.14
|
Belanja Honorarium Tim
Pelaksana
|
2.500.000
|
0011/KWT/11.02/2018,
05/04/2018
|
5.1.3.15
|
Belanja Modal
Pengadaan
Jalan
01. Semen
02. Pasir urug
03. Aspal
04. Kerikil
|
95.000.000
7.000.000
10.000.000
25.000000
53.000.000
|
0012/KWT/11.02/2018,
10/04/2018
|
1. Atas Belanja Modal Pengadaan
Jalan dikenakan
Potongan Pajak
PPh
22 senilai Rp1.900.000,00, dan
atas
Honor Tim Panitia dikenakan Potongan PPh 21
Rp
125.000,00.
2. Sisanya oleh
PPTK telah
disetorkan
kembali
ke
bendahara Desa
sebesar Rp 5.000.000,00.
Berkomentar u/ kritik & saran yg baik, demi kemajuan bersama,,