3.
Pencairan SPP
Ø Pencairan SPP digunakan untuk transaksi pencairan SPP. Data yang harus diinput yaitu nomor, bukti, tanggal
bayar, uraian, jumlah, potongan, dan pemilihan proses pembayaran (tunai/bank).
Ø
Bukti Pencairan : Petunjuk
Pengoperasian
1) Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan =>
Pencairan SPP =>
Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama
Desa
2) Klik Bukti Pencairan
3) Kemudian pilih Pencairan SPP
4) Pilih SPP yang belum dicairkan
5) Klik pada
tombol Tambah
6) Isikan
No.Bukti.
Tanggal
Bayar
dan Uraian
dan
Pilih
cara Pembayaran (Tunai atau Bank)
7) Lakukan Pengisian data Rincian SPP
8) Akhiri
dengan tombol Simpan
atau Batal























No dan Tanggal SPP
|
Keterangan
|
Jumlah
|
No. dan
Tanggal Bukti
|
0001/SPP/01.01/2018,
02/02/2018
|
Panjar
untk
Keg
Pelatihan
KaDes & Perangkat
|
|
10.000.000
0001/CASH/11.02/2018,
03/02/2018
0002/SPP/01.01/2018,
02/03/2018
Pembayaran Penghasilan
Tetap dan Tunjangan
15.200.000
0002/BANK/11.02/2018
02/03/2018
0003/SPP/01.01/2018,
12/03/2018
Kegiatan Operasional Kantor
Desa
33.000.000
0003/CASH/11.02/2018
16/03/2018
0004/SPP/01.01/2018,
01/04/2018
Panjar
untuk Kegiatan
Pembangunan Jalan Desa
102.500.000
0004/BANK/11.02/2018
02/04/2018
Sebelum melakukan pencairan SPP, untuk pencairan secara tunai harus dipastikan kas di bendahara mencukupi jumlah yang dibutuhkan.
Lakukan mutasi
kas
(caranya lihat
di Mutasi
Kas
pada modul
ini).