Fikrul

SPJ Swadaya dan Penyetoran Pajak Penatausahaan dengan Siskeudes


5. SPJ Swadaya
Ø  SPJ Swadaya digunakan untuk melakukan transaksi pertanggungjawaban atas swadaya masyarakat.
Ø  Petunjuk Pengoperasian :
1) Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan => SPJ Kegiatan => Pilih Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa

2) Klik SPJ Swadaya
3) Klik pada tombol Tambah
4) Isikan No.SPJ, Tanggal SPJ dan Uraian
5) Lakukan Pengisian data Rincian SPJ
6) Akhiri dengan tombol Simpan atau Batal

Contoh :
Atas penggunaan swadaya di-SPJ-kan oleh PPTK dengan
Nomor     SPJ     :     0003/SPJ/11.02/2018     tanggal
15/04/2018 dengan uraian sebagai berikut :

Kode
Rek

Uraian

Nilai SPJ

5.1.3.27
Belanja Modal Pengadaan Jalan
Desa

4.000.000

6. Penyetoran Pajak
Ø Penyetoran   Pajak   digunakan   untuk   transaksi penyetoran pajak yang telah dipungut oleh bendahara untuk disetorkan ke Rekening kas Negara.
Ø  Petunjuk Pengoperasian :
1) Diisi dari menu Data Entry => Penatausahaan => Penyetoran Pajak =>  Pilih  Desa => Nama Kecamatan kemudian pilih Nama Desa
2) Klik Penyetoran Pajak
3) Klik pada tombol Tambah
4) Isikan    No.Bukti,    Tanggal    Bukti,    Pilih    Kode Rincian,  keterangan,  Identitas Penyetor, dan Cara Penyetoran (Tunai atau Bank)
5) Lakukan Pengisian data Rincian Bukti
6) Akhiri dengan tombol Simpan atau Batal

Contoh :
Seluruh  Pajak  yang  dipotong  bendahara  telah disetorkan  ke  Bank pada tanggal 11/04/2018

Fikrul

About Fikrul -

Sekedar Blog yang sederhana, dan hanya ingin berbagi. Karena Sebaik-baik manusia adalah orang yang bermanfaat bagi orang lain

Subscribe for our all latest news and updates right in your inbox :

Berkomentar u/ kritik & saran yg baik, demi kemajuan bersama,,